MENURUT PERATURAN PEMERINTAH No. 96 TAHUN 2021 TENTANG KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
batuan meliputi : PASIR LAUT, agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, Kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan;
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IZIN PERTAMBANGAN PASIR LAUT–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456
Proses Pemberian PKKPRL dan KKRL
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, “Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut”.
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Adapun KKPRL terdiri dari dua output: -Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha -Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha
TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN).
KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB DAN BIAYA – BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN DAN PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456
#KAMI SIAP MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA UNTUK MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI HULU SAMPAI PROSPEK KE HILIR DARI WIUP YANG AKAN DILELANG, SEHINGGA PIHAK PERUSAHAAN MENDAPATKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA DALAM HAL PENENTUAN BESARAN KDI (KOMPENSASI DATA INFORMASI) DARI TIAP – TIAP RENCANA WIUP YAN,G AKAN DILELANG, DAN HAL TERSEBUT DIATAS SANGAT MEMBANTU OWNER, PEMEGANG SAHAM & CALON INVESTOR#
Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
DANKAMI MELAYANI JASA PENGURUSAN :
IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM ATAU BATUBARA NYA DICABUT.
PERMOHONAN PENINGKATAN TAHAP NYA DITOLAK ATAU
PERMOHONAN PERPANJANGAN NYA DITOLAK.
IPPKH/PPKH MINERAL DAN BATUBARA MULAI DARI REKOMENDASI GUBERNUR HINGGA TERBITNYA SK
TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN).
MENURUT PASAL 129 (4)Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.
DAN KETENTUAN MINIMUM MODAL DISETOR UNTUK PERUSAHAAN PMA, SAAT INI SUDAH BERUBAH & DIATUR DALAM PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) No. 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & FASILITAS PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (7) PERKA BKPM 4/2021, YANG MENJELASKAN BAHWA KETENTUAN MINIMUM PERMODALAN BAGI PMA UNTUK MODAL DITEMPATKAN/DISETOR SAAT INI PALING SEDIKIT Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
DAN KAMI JUGA MELAYANI:
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.
JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.
JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI
JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB(SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN)DAN/ATAU GALIAN C /PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI ADMIN WA/CALL : 0817567000 / 0811815456
WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM-MINERAL LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DENGAN CARA UPLOAD DI APLIKASI PERIZINAN USAHA DAN OPERASIONAL MINERBA-PROSES EVALUASI 11 HARI KERJA & PROSES PENGESAHAN 3 HARI KERJA.
DAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMOHON DALAM PROSES EVALUASI SELAMA 11 HARI KERJA, BANYAK PERMOHONAN YANG DITOLAK DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DIPERBAIKI KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TEMPLATE DAN/ATAU RENCANA KERJA PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI PERMOHONAN DAN/ATAU BANYAK HAL YANG LAINNYA SEHINGGA PERMOHONAN DITOLAK.
DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS-BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP.
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10, KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262 DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456