MENURUT PERATURAN PEMERINTAH No. 96 TAHUN 2021 TENTANG KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
batuan meliputi : PASIR LAUT, agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, Kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan;
Salinan-PP-Nomor-26-Tahun-2023_230524_210953BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IZIN PERTAMBANGAN PASIR LAUT–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456
Proses Pemberian PKKPRL dan KKRL
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,
sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, “Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut”.
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Adapun KKPRL terdiri dari dua output:
-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha
-Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha