Tag Archive

GALIAN C


Posted on December 12, 2023 by admin

TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN).

PERSYARATAN-SIPB

KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB DAN BIAYA – BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN DAN PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456


0

KAMI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA), MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM


Posted on December 12, 2023 by admin

ALAMAT KANTOR

JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT PERSYARATAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN/PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456


0

KONSULTAN PERTAMBANGAN


Posted on April 4, 2023 by admin

#KAMI SIAP MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA UNTUK MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI HULU SAMPAI PROSPEK KE HILIR DARI WIUP YANG AKAN DILELANG, SEHINGGA PIHAK PERUSAHAAN MENDAPATKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA DALAM HAL PENENTUAN BESARAN KDI (KOMPENSASI DATA INFORMASI) DARI TIAP – TIAP RENCANA WIUP YAN,G AKAN DILELANG, DAN HAL TERSEBUT DIATAS SANGAT MEMBANTU OWNER, PEMEGANG SAHAM & CALON INVESTOR#

KOMODITAS BATUBARA – KBLI 05100 – KLIK PERSYARATAN

KOMODITAS BIJIH NIKEL – KBLI 07295 – KLIK PERSYARATAN

KLIK LELANG WIUP MINERBA DAN BATUBARA

Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

DAN KAMI MELAYANI JASA PENGURUSAN :

  • IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM ATAU BATUBARA NYA DICABUT.
  • PERMOHONAN PENINGKATAN TAHAP NYA DITOLAK ATAU
  • PERMOHONAN PERPANJANGAN NYA DITOLAK.
  • IPPKH/PPKH MINERAL DAN BATUBARA MULAI DARI REKOMENDASI GUBERNUR HINGGA TERBITNYA SK

BACA IPP (IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN)

BACA SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB

BACA IUP OPK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

BACA IUJP – IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARAKETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456

SIPB – MINERBA

TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN).


BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBA

BACA IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN

SIPB

persyaratan_sipb-1

SIPB-MENURUT-PP_Nomor_96_Tahun_2021

MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

DAN KETENTUAN MINIMUM MODAL DISETOR UNTUK PERUSAHAAN PMA, SAAT INI SUDAH BERUBAH & DIATUR DALAM PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) No. 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & FASILITAS PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (7) PERKA BKPM 4/2021, YANG MENJELASKAN BAHWA KETENTUAN MINIMUM PERMODALAN BAGI PMA UNTUK MODAL DITEMPATKAN/DISETOR SAAT INI PALING SEDIKIT Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).

DAN KAMI JUGA MELAYANI:

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.

JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.

JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI

JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB(SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN)DAN/ATAU GALIAN C /PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI ADMIN WA/CALL : 0817567000 / 0811815456

RENCANA-ANGGARAN-BIAYA-JASA-PENGURUSAN-IUP-DAN-PENGADAAN-DOKUMEN-KELENGKAPAN-PERSYARATAN

This image has an empty alt attribute; its file name is PERMOHONAN-WIUP-YG-DISETUJUI-1-1024x501.jpg
CONTOH PERMOHONAN WIUP YANG DISETUJUI

WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM-MINERAL LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DENGAN CARA UPLOAD DI APLIKASI PERIZINAN USAHA DAN OPERASIONAL MINERBA-PROSES EVALUASI 11 HARI KERJA & PROSES PENGESAHAN 3 HARI KERJA.

DAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMOHON DALAM PROSES EVALUASI SELAMA 11 HARI KERJA, BANYAK PERMOHONAN YANG DITOLAK DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DIPERBAIKI KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TEMPLATE DAN/ATAU RENCANA KERJA PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI PERMOHONAN DAN/ATAU BANYAK HAL YANG LAINNYA SEHINGGA PERMOHONAN DITOLAK.

DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS-BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP.

KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456


0