Posted on December 12, 2023 by admin
TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN). KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB DAN BIAYA – BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN DAN PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456