BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456
KBLI 08104 berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Kelautan dan Perikanan:
KBLI 08104 berdasarkan Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Kelautan dan Perikanan:
Lampiran I.A. Hal 68
No. Kode KBLI: 08104
Judul KBLI: Penggalian Pasir
Ruang Lingkup: Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan, dan pemisahan pasir yang berlokasi di laut selain yang berasal dari:
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan dan terminal khusus
Wilayah izin usaha pertambangan
Alur pelayaran dan
Zona inti kawasan konservasi kecuali untuk kepentingan pengelolaan kawasan konservasi, yang dimuat dalam rencana tata ruang dan/ atau rencana zonasi
Skala Usaha: Seluruh
Tingkat Risiko: Tinggi
Perizinan Berusaha: NIB dan Izin
Persyaratan:
Persetujuan Menteri
Dokumen Rencana Kerja Tetap
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Jangka Waktu Penerbitan: 21 Hari
Kewajiban Pelaku Usaha:
Laporan pelaksanaan usaha
Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak lanjutan
Parameter Kewenangan: Seluruh Menteri/Kepala Badan



Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Sektor Kelautan dan Perikanan-terkait usaha penggalian, pembersihan, dan pemisahan pasir yang berlokasi di laut :
- Pemeriksaan Lokasi Usaha di Laut: Pelaksanaan pemeriksaan lokasi usaha di laut dilakukan melalui KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut). (Pasal 65)
- Persetujuan KKPRL: Persetujuan KKPRL dilakukan untuk kegiatan secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, dan/atau permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Kegiatan ini harus dilakukan secara terus menerus dan selama paling singkat 30 hari kalender. (Pasal 66)
- Tahapan Persetujuan KKPRL: Tahapan meliputi pendaftaran, pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, penilaian dokumen, dan penerbitan persetujuan KKPRL. (Pasal 66)
- Dokumen Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan melalui Sistem OSS dengan melengkapi koordinat lokasi, rencana kegiatan, bangunan, dan/atau instalasi di laut, kebutuhan luas kegiatan pemanfaatan ruang di laut, informasi pemanfaatan ruang di sekitarnya, dan kedalaman lokasi. (Pasal 67)
- Pemeriksaan Dokumen Usulan: Pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa kebenaran dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut, dan jika tidak benar, permohonan akan ditolak. (Pasal 68)
- Penilaian Dokumen Usulan: Penilaian dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR wilayah provinsi, RTR kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, dan/atau RTR wilayah nasional. (Pasal 69)
- Penerbitan Persetujuan KKPRL: Penerbitan dilakukan melalui Sistem OSS setelah pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) diterima. (Pasal 73)
- Rekomendasi Tambahan: Jika kegiatan usaha berada di kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam, penerbitan persetujuan KKPRL didahului rekomendasi pemanfaatan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam. (Pasal 77)
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PEMANFAATAN PASIR LAUT DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PEMANFAATAN PASIR LAUT DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA DI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN TERKAIT USAHA PENGGALIAN, PEMBERSIHAN, DAN PEMISAHAN PASIR YANG BERLOKASI DILAUT.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361.
DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PEMANFAATAN PASIR LAUT MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000-0811815456





