PERSYARATAN PENGANGKUTAN & PENJUALAN PASIR SILIKA


Posted on September 9, 2024 by admin

BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBA

KETIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGURUS PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PASIR SILIKA/KUARSA HUBUNGI SEGERA PANJI CALL/WA : 0817567000-0811815456

KBLIKOMODITASURAIANOSS
46641MINERAL BUKAN LOGAM (Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.LIHAT

CONTOH IPP (IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN) PASIR SILIKA/PASIR KUARSA

PERSYARATAN BARU PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PRODUK  PERTAMBANGAN

Dasar Hukum :

  • PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.
  • PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR.

Persyaratan :

  • IUP Operasi Produksi (IUP); atau IUPK Operasi Produksi (IUPK); atau IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan (Izin Pengangkutan dan Penjualan); atau IUI.
  • Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan IUP Operasi Produksi/IUP, atau IUPK Operasi Produksi/IUPK.
  • Rencana Ekspor untuk 1 tahun

HS CODE 2505. 10. 00 – PASIR SILIKA & PASIR KUARSAHS CODE 2506. 10.00 – PASIR KUARSA

08995-PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA

BACA IPP (IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN)

BACA SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB

BACA IUP OPK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN

BACA IUJP – IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 08,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456