SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB


Posted on April 4, 2024 by admin

MOHON DIBACA SE No. 1.E/HK.03/MEM.B/2022
BAGI PEMOHON WIUP UNTUK GOLONGAN MINERAL BUKAN LOGAM-WIUP MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU-DAN WIUP BATUAN-SIPB

TERMINOLOGI BAHAN GALIAN GOLONGAN C YANG SEBELUMNYA DIATUR DALAM UU No. 11 TAHUN 1967 TELAH DIUBAH BERDASARKAN UU No. 4 TAHUN 2009 MENJADI BATUAN, SEHINGGA PENGGUNAAN ISTILAH BAHAN GALIAN GOLONGAN C SUDAH TIDAK TERDAPAT LAGI, DIGANTI MENJADI BATUAN DAN DALAM UU No. 3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA DALAM BAB XI A DISEBUT SIPB (SURAT IZIN PERTAMBANGAN BATUAN).

BACA IZIN USAHA PERTAMBANGAN – MINERBA

BACA IZIN PENGANGKUTAN & PENJUALAN (IPP)

PERSYARATAN SIPB :

persyaratan_sipb

SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB-MENURUT UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA

SURAT-IZIN-PENAMBANGAN-BATUAN-SIPB-MENURUT-UU-NO.3-TAHUN-2020-TENTANG-MINERBA

SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN-SIPB-PP No. 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA :

SIPB-MENURUT-PP_Nomor_96_Tahun_2021

MENURUT PASAL 129 (4) Batuan jenis terterrtu atau untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi batuan yang memiliki sifat materiai lepas berupa tanah urug, kerikil ga.liarr dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikii sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), tanah, pasir laut, tanah merah (laterit), tanah liat, dan batu gamping.

DAN KETENTUAN MINIMUM MODAL DISETOR UNTUK PERUSAHAAN PMA, SAAT INI SUDAH BERUBAH & DIATUR DALAM PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) No. 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & FASILITAS PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (7) PERKA BKPM 4/2021, YANG MENJELASKAN BAHWA KETENTUAN MINIMUM PERMODALAN BAGI PMA UNTUK MODAL DITEMPATKAN/DISETOR SAAT INI PALING SEDIKIT Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).

DAN KAMI JUGA MELAYANI:

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.

JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.

JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

JASA PENYUSUNAN DOKUMEN EKSPLORASI

JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.

KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN SIPB(SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN)DAN/ATAU GALIAN C /PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI ADMIN WA/CALL : 0817567000 / 0811815456

APABILA PEMOHON MEMINTA UNTUK DISURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON

CONTOH PERMOHONAN WIUP BATUAN YANG SUDAH DISETUJUI :

WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM-MINERAL LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DENGAN CARA UPLOAD DI APLIKASI PERIZINAN USAHA DAN OPERASIONAL MINERBA-PROSES EVALUASI 11 HARI KERJA & PROSES PENGESAHAN 3 HARI KERJA.

DAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMOHON DALAM PROSES EVALUASI SELAMA 11 HARI KERJA, BANYAK PERMOHONAN YANG DITOLAK DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DIPERBAIKI KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TEMPLATE DAN/ATAU RENCANA KERJA PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI PERMOHONAN DAN/ATAU BANYAK HAL YANG LAINNYA SEHINGGA PERMOHONAN DITOLAK.

DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS-BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP.

KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456