IZIN USAHA PERTAMBANGAN


Posted on October 10, 2024 by admin

#KAMI SIAP MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA UNTUK MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI HULU SAMPAI PROSPEK KE HILIR DARI WIUP YANG AKAN DILELANG, SEHINGGA PIHAK PERUSAHAAN MENDAPATKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA DALAM HAL PENENTUAN BESARAN KDI (KOMPENSASI DATA INFORMASI) DARI TIAP – TIAP RENCANA WIUP YANG AKAN DILELANG, DAN HAL TERSEBUT DIATAS SANGAT MEMBANTU OWNER, PEMEGANG SAHAM & CALON INVESTOR#

Persetujuan untuk penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan WIUP Mineral/Batubara adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau individu untuk melakukan penyelidikan dan penelitian di suatu wilayah yang berpotensi memiliki sumber daya mineral atau batubara.

Tujuannya adalah untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan untuk penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Berikut penjelasan lebih rinci:

  • Penyelidikan dan Penelitian: Tahapan awal dalam kegiatan pertambangan untuk memperoleh informasi detail tentang potensi sumber daya mineral/batubara di suatu wilayah. Meliputi pemetaan geologi, pengambilan sampel, analisis laboratorium, dan studi kelayakan.
  • WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di wilayah tertentu.

Mengapa dibutuhkan persetujuan?

  • Mengendalikan kegiatan pertambangan: Pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan penyelidikan dan penelitian dilakukan secara terencana dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.
  • Mencegah kerusakan lingkungan: Penyelidikan dan penelitian yang tidak terkontrol dapat merusak lingkungan.
  • Menjamin keselamatan: Kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi. Persetujuan ini membantu memastikan bahwa kegiatan dilakukan dengan prosedur yang aman.
  • Kepastian hukum: Memberikan kepastian hukum bagi badan usaha/individu yang melakukan penyelidikan dan penelitian.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian untuk Penyiapan Wilayah Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan

Proses untuk mendapatkan persetujuan:

Badan usaha/individu yang ingin melakukan penyelidikan dan penelitian harus mengajukan permohonan ke Kementerian ESDM dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Intinya, persetujuan ini adalah langkah awal yang penting dalam proses pertambangan, yang memastikan bahwa kegiatan eksplorasi dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.

Meskipun Kepmen ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tidak secara eksplisit mencantumkan persyaratan untuk mendapatkan WIUP, namun dapat disimpulkan bahwa persyaratan tersebut sama dengan persyaratan untuk mengikuti lelang WIUP.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan WIUP berdasarkan Kepmen tersebut:

1. Administratif

  • Formulir pendaftaran lelang WIUP dan profil badan usaha.
  • Booklet profil perusahaan.
  • Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan.
  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Salinan NPWP.
  • Susunan pemegang saham.
  • Pakta Integritas.
  • Surat pernyataan dari direksi tidak pernah terlibat tindak pidana.
  • Kategori badan usaha sesuai dengan luas WIUP yang dilelang.
  • Tidak memiliki perizinan aktif di bidang pertambangan lainnya.

2. Finansial

  • Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit.
  • Surat keterangan fiskal.
  • Surat pernyataan kesanggupan membayar Kompensasi Data Informasi (KDI).
  • Surat Keterangan tidak ada tunggakan iuran.
  • Bukti penempatan jaminan kesungguhan lelang.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.

3. Teknis dan Pengelolaan Lingkungan

  • Pengalaman di bidang pertambangan minimal 3 tahun.
  • Memiliki tenaga ahli bidang pertambangan dan/atau geologi.
  • Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) eksplorasi.

Tambahan:

  • Persyaratan di atas juga berlaku bagi koperasi dan perusahaan perseorangan yang ingin mengikuti lelang WIUP.
  • Badan usaha yang tidak memiliki IUP sebelumnya tetap dapat mengikuti lelang WIUP, kecuali untuk BUMN.
  • Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat merujuk pada Kepmen ESDM No. 258.K/MB.01/MEM.B/2023 secara langsung.

Kepmen ESDM No. 54.K/MB.01/MEM.B/2024 mengatur pedoman pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Tujuan:

  • Memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penawaran, permohonan, evaluasi, dan pemberian penugasan penyelidikan dan penelitian.
  • Menetapkan kriteria teknis minimum dalam kegiatan penugasan.
  • Melaksanakan penetapan lebih lanjut atas ketentuan Permen ESDM No. 14 Tahun 2023.

Substansi:

  • Penetapan wilayah penugasan: Meliputi wilayah yang belum memenuhi kualitas dan kuantitas data kegeologian.
  • Penawaran dan permohonan penugasan: Dapat dilakukan oleh lembaga riset (negara/daerah), BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dengan persyaratan dan kriteria tertentu.
  • Evaluasi dan pemberian penugasan: Dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri ESDM.
  • Pelaporan: Meliputi laporan berkala, laporan tahunan, dan laporan akhir dengan format dan isi yang telah ditentukan.
  • Kriteria Teknis Minimum: Terdiri dari 3 tahapan (penyelidikan awal, lanjutan, dan prospeksi) dengan kriteria berbeda untuk mineral logam primer, laterit, placer, dan batubara.
  • Biaya pengganti investasi: Diatur perhitungannya dan ditetapkan sebesar 0,75 kali dari realisasi biaya pelaksanaan penugasan.

Kewenangan:

Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah penugasan, memberikan penugasan, menerima laporan, dan membentuk tim audit. Direktur Jenderal Minerba berwenang memproses permohonan dan melakukan evaluasi.

Hal-hal lain:

  • Asas prioritas berlaku dalam penawaran dan permohonan penugasan.
  • Luas wilayah penugasan dibatasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan.
  • Pengelolaan data dan informasi diatur dengan ketentuan tertentu.
  • Penundaan dan perpanjangan penugasan dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu.
  • Badan usaha yang tidak memiliki IUP dapat melakukan permohonan penugasan.

Kesimpulan:

Kepmen ini memberikan pedoman yang komprehensif dalam pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan WP, WIUP, dan WIUPK, mulai dari penetapan wilayah, penawaran, permohonan, evaluasi, pelaporan, hingga perhitungan biaya pengganti investasi.

Formula Perhitungan Harga KDI Kompensasi Data Informasi WIUP Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 23.K/MB.01/MEM.B/2023

KOMODITAS BATUBARA – KBLI 05100 – KLIK PERSYARATAN

KOMODITAS BIJIH NIKEL – KBLI 07295 – KLIK PERSYARATAN

KLIK LIST PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN

Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Kepmen ESDM No. 297K/MB.01/MEM.B/2023 mengatur tata cara pemrosesan penerbitan dan pendaftaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai berikut:

  • Penerbitan IUP: Dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, laporan lembaga pengawas pelayanan publik, atau penataan ulang IUP.
  • Pendaftaran IUP: Dapat dilakukan bersamaan dengan penerbitan IUP atau setelah IUP terbit.
  • Pembatalan dan Pembekuan IUP: Menteri ESDM dapat membatalkan atau membekukan IUP terdaftar berdasarkan putusan pengadilan, hasil evaluasi, atau kondisi tertentu seperti pailit.
  • Pencabutan IUP: IUP dapat dicabut jika pemegang IUP dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Tujuan:

Keputusan Menteri ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman dalam proses penerbitan dan pendaftaran IUP, terutama dalam hal terdapat putusan pengadilan, laporan lembaga pengawas, atau penataan ulang IUP.

Substansi:

Kepmen ini mengatur alur dan persyaratan pemohonan penerbitan IUP, pendaftaran IUP, pembatalan dan pembekuan IUP, serta pencabutan IUP.

Kewenangan:

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memiliki kewenangan untuk memproses dan mengevaluasi permohonan penerbitan dan pendaftaran IUP, serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUP dan melakukan pembatalan atau pembekuan IUP terdaftar.

Hal-Hal Lain:

Kepmen ini juga mengatur mengenai:

  • Kompensasi jangka waktu IUP: Diberikan kompensasi 1 tahun bagi IUP yang dicabut dan kemudian diterbitkan kembali.
  • Penanganan tumpang tindih WIUP: Dapat dilakukan penataan WIUP atau penyelesaian lain dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepentingan nasional.
  • Permohonan yang tidak dapat diproses: Permohonan yang tidak memenuhi kriteria dan persyaratan tidak dapat diproses.
  • Ketentuan bagi IUPK, KK, dan PKP2B: Ketentuan mengenai pembekuan, pengaktifan kembali, dan pailit juga berlaku bagi IUPK, KK, dan PKP2B.
  • Peraturan sebelumnya: Kepmen ESDM No. 15.K/HK.02/MEM.B/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ESDM No. 375.K/MB.01/MEM.B/2023 mengatur pedoman perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dalam rangka konservasi mineral dan batubara.

Tujuan:

  • Mengoptimalkan potensi cadangan dan indikasi endapan marginal.
  • Memberikan pedoman permohonan, evaluasi, dan pemrosesan perluasan WIUP/WIUPK.

Substansi:

  • Permohonan perluasan:
    • Diajukan oleh pemegang IUP/IUPK produksi yang telah berproduksi minimal 3 tahun dan memiliki kinerja konservasi baik.
    • Harus memenuhi kriteria wilayah dan persyaratan administrasi/teknis.
    • Dilakukan dalam 2 tahap: persetujuan rencana kerja perluasan dan persetujuan perluasan WIUP/WIUPK.
  • Evaluasi: Dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM terhadap aspek konservasi, kewilayahan, dan eksplorasi.
  • Persetujuan: Diterbitkan oleh Menteri ESDM jika permohonan memenuhi persyaratan.
  • Luas perluasan:
    • WIUP mineral logam: maksimal 25.000 hektar.
    • WIUP batubara: maksimal 15.000 hektar.
    • WIUPK: sesuai hasil evaluasi Menteri.
  • Kompensasi data informasi:
    • Wajib dibayar oleh pemohon.
    • Dihitung berdasarkan luas wilayah, harga, dan jenis endapan.

Kewenangan:

  • Menteri ESDM: menetapkan pedoman, menerima permohonan, dan memberikan persetujuan.
  • Direktur Jenderal Minerba: memproses permohonan, melakukan evaluasi, dan menerbitkan surat persetujuan/penolakan.

Hal-hal lain:

  • Kepmen ini mencabut Kepmen ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022.
  • Lampiran Kepmen berisi:
    • Pedoman permohonan dan evaluasi rencana kerja perluasan.
    • Pedoman permohonan dan evaluasi perluasan WIUP/WIUPK.
    • Formula perhitungan kompensasi data informasi.
    • Format dokumen pendukung.

Kesimpulan:

Kepmen ini memberikan pedoman yang jelas dan detail tentang proses perluasan WIUP/WIUPK, mulai dari persyaratan, evaluasi, hingga persetujuan, dengan tujuan konservasi mineral dan batubara.

DAN KAMI MELAYANI JASA PENGURUSAN :

  • IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM ATAU BATUBARA NYA DICABUT.
  • PERMOHONAN PENINGKATAN TAHAP NYA DITOLAK ATAU
  • PERMOHONAN PERPANJANGAN NYA DITOLAK.
  • IPPKH/PPKH MINERAL DAN BATUBARA MULAI DARI REKOMENDASI GUBERNUR HINGGA TERBITNYA SK

DALAM HAL PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN (PPKH/IPPKH) UNTUK IUP MINERAL DAN BATUBARA YANG BELUM MEMILIKI PERIZINAN BERUSAHA HARUS DILENGKAPI KEPUTUSAN/PENETAPAN PEMENANG LELANG WILAYAH PERTAMBANGAN.

KLIK PERSYARATAN PERMOHONAN (PPKH/IPPKH)

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

KEPMEN ESDM NOMOR 266.K/MB.01/MEM.B/2022 TENTANG
PEDOMAN PERMOHONAN, EVALUASI DAN PEMROSESAN DAN PERLUASAN WIUP MINERAL DAN BATUBARA

DAN KAMI JUGA MELAYANI:

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.

JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.

JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN.

JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN

CATATAN: KETIKA DIPERLUKAN HARUS SURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI, KONSUMSI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN/PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI WA/CALL : 0817567000/0811815456