08995-PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA


Posted on December 12, 2023 by admin

URAIAN

Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

REGULASI: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

TAHAP EKSPLORASI UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU :

  • Skala: Usaha Mikro – Luas Lahan: Tidak diatur – Tingkat Risiko: Tinggi – Perizinan Berusaha: Izin – Jangka Waktu: 14 Hari – Masa Berlaku: 7 Tahun – Para meter: Seluruh – Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
  • Persyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:7 TahunParameter:SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:7 TahunParameter:SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:7 TahunParameter:PMA, SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban

TAHAP OPERASI PRODUKSI UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU :

REGULASI: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

  • Skala: Usaha Mikro – Luas Lahan: Tidak diatur – Tingkat Risiko: Tinggi – Perizinan Berusaha: Izin – Jangka Waktu: 14 Hari – Masa Berlaku: 20 Tahun – Parameter: Seluruh – Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
  • Persyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:20 TahunParameter:SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:20 TahunParameter:SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambanganJangka waktu pemenuhan kewajiban-
  • Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:TinggiPerizinan Berusaha:IzinJangka Waktu:14 HariMasa Berlaku:20 TahunParameter:PMA, SeluruhKewenangan:Menteri/Kepala BadanPersyaratan perizinan berusaha
    1. Bentuk Perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP):
      1. Teknis: Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, dan/atau IUP komoditas batuan.
      2. Lingkungan: Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial:
        1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
        2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
        3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    2. Bentuk Perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB):
      1. Teknis: Berupa surat pernyataan untuk tidak menggunakan bahan peledak dalam kegiatan usaha Penambangan.
      2. Lingkungan: Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berupa surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
      3. Finansial: berupa laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik. Selain persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial, pemohon harus menyampaikan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
    3. Bentuk Perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
      1. Orang perseorangan:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
      2. Koperasi:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor induk berusaha;
        3. Salinan kartu tanda penduduk pengurus koperasi;
        4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
        5. Surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan; dan
        6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Jangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
    1. Pemegang IUP:
      1. Menempatkan jaminan kesungguhan Eksplorasi;
      2. Membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi;
      3. Menyusun dan menyerahkan rencana Reklamasi dan/atau rencana Pascatambang;
      4. Menyediakan dan menempatkan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang;
      5. Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang;
      6. Menyusun dokumen lingkungan;
      7. Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP; 
      8. Menggunakan jalan Pertambangan;
      9. Melaksanakan penerapan kaidah teknik Pertambangan yang baik, yaitu:
        1. Ketentuan keselamatan Pertambangan;
        2. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Pertambangan, termasuk kegiatan Reklamasi dan/atau Pascatambang;
        3. Upaya konservasi Mineral dan Batubara;
        4. Pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan Usaha Pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
      10. Memenuhi ketentuan penetapan jumlah produksi dan penjualan nasional;
      11. Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      12. Melakukan divestasi saham bagi PMA sesuai ketentuan perundang-undangan;
      13. Pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib menyediakan dana ketahanan cadangan Mineral dan Batubara;
      14. menggunakan perusahaan Jasa Pertambangan lokal dan/atau nasional;
      15. Menyelesaikan hak atas tanah;
    2. Pemegang SIPB:
      1. Menyusun dokumen perencanaan Penambangan untuk mendapatkan persetujuan Menteri, yang terdiri:
        1. Dokumen teknis yang memuat:
          • Informasi cadangan; dan
          • Rencana Penambangan; dan
        2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Menerapkan kaidah Pertambangan yang baik;
      3. Menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
      4. Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan SIPB kepada Menteri; dan
      5. Membayar pendapatan negara atas komoditas yang ditambang.
    3. Pemegang IPR:
      1. Melakukan kegiatan Penambangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
      2. Menyusun rencana Penambangan berdasarkan dokumen pengelolaan WPR yang disusun oleh Menteri, yang meliputi: metode penambangan, peralatan dan perlengkapan yang digunakan, jadwal kerja, kebutuhan personil, dan biaya atau permodalan; 
      3. Mematuhi persyaratan teknis pertambangan, antara lain:
        1. Tidak menggunakan bahan peledak;
        2. Tidak menggunakan bahan berbahaya beracun yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Tidak melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan metode penambangan bawah tanah bagi orang perseorangan; dan
        4. Menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456