Posted on January 1, 2025 by admin
Tahapan persetujuan penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk mengevaluasi potensi mineral atau batubara di suatu wilayah. Berikut adalah tahapan rinci proses ini:
1. Permohonan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian
Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan penugasan penyelidikan dan penelitian dan dokumen yang harus disiapkan meliputi:
2. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, evaluasi tersebut meliputi :
Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen.
3. Penilaian Aspek Lingkungan
Sebelum persetujuan diberikan, aspek lingkungan akan menjadi perhatian penting, termasuk:
Kementerian ESDM dapat meminta masukan dari instansi lingkungan hidup terkait.
4. Persetujuan Penugasan
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan wilayah layak untuk dilakukan penyelidikan, Kementerian ESDM akan menerbitkan Surat Keputusan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian, Surat ini memberikan izin kepada perusahaan untuk:
5 Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian
Perusahaan melaksanakan kegiatan penyelidikan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui. Tahapan dalam penyelidikan meliputi:
Seluruh kegiatan harus dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang.
6. Penyusunan dan Pengajuan Laporan Hasil Penyelidikan
Setelah penyelidikan selesai, perusahaan wajib menyusun laporan hasil penelitian yang mencakup:
Laporan ini kemudian diajukan kepada Kementerian ESDM sebagai bagian dari dokumen penetapan WIUP.
7. Evaluasi Hasil Penyelidikan dan Penetapan WIUP
Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, instansi berwenang akan:
Catatan Penting
Tahapan ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan di masa mendatang.
8. Monitoring dan Pengawasan
Selama proses penyelidikan dan penelitian, Kementerian ESDM melakukan monitoring untuk memastikan:
Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat memberikan peringatan, sanksi administratif, atau mencabut izin penugasan.
9. Keberlanjutan ke Tahap Lelang WIUP
Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian, prosesnya berlanjut ke tahap lelang, Tahap ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
10. Pengumuman WIUP yang Siap Dilelang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan daftar WIUP yang siap dilelang kepada publik, Informasi ini biasanya disampaikan melalui :
Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak yang berminat untuk mengikuti proses lelang.
11. Partisipasi Perusahaan yang Melakukan Penelitian
Perusahaan yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penelitian di wilayah tersebut memiliki hak untuk mengikuti proses lelang, Meskipun demikian, partisipasi ini dilakukan dengan ketentuan yang sama seperti peserta lelang lainnya. Perusahaan harus:
Keikutsertaan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengelola wilayah yang telah diteliti, dengan keunggulan pemahaman lebih mendalam terhadap potensi dan tantangan WIUP tersebut.
12. Penilaian dan Penetapan Pemenang Lelang
Panitia lelang akan mengevaluasi seluruh penawaran berdasarkan kriteria berikut:
Setelah evaluasi selesai, pemenang lelang akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.
DAN KAMI JUGA MELAYANI JASA PENGURUSAN :
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249
DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456