PERSYARATAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA


Posted on April 4, 2024 by admin

  1. Usulan WIUP dilengkapi data dan/atau informasi geologi hasil penyelidikan/penelitian dan/atau  eksplorasi yang paling sedikit memuat:

a). sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara berupa data stratigrafi, struktur, dan topografi;

b). data indikasi mineralisasi logam atau batubara yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batubara; dan

c). data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batubara dengan menyebutkan tahapan penyelidikan (survey tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya (hipotetik, tereka, tertunjuk, terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).

2. Usulan WIUP berupa poligon tertutup yang dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001″) serta menggunakan sistem koordinat sesuai sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.

3. Usulan WIUP berada di dalam WUP dan kawasan peruntukan pertambangan sesuai tata ruang.

4. Usulan WIUP tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan perizinan pertambangan sama komoditas lainnya.

KETENTUAN MINIMUM MODAL DISETOR UNTUK PERUSAHAAN PMA, SAAT INI SUDAH BERUBAH & DIATUR DALAM PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) No. 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & FASILITAS PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (7) PERKA BKPM 4/2021, YANG MENJELASKAN BAHWA KETENTUAN MINIMUM PERMODALAN BAGI PMA UNTUK MODAL DITEMPATKAN/DISETOR SAAT INI PALING SEDIKIT Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).

DAN SEBELUM MEMPEROLEH IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN) PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN WIUP (WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN) DENGAN CARA PERMOHONAN ATAU LELANG SESUAI DENGAN KOMODITASNYA & WIUP MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DAPAT DIBERIKAN KEPADA PEMOHON DENGAN CARA LELANG, LELANG ADALAH CARA PENAWARAN WIUP DALAM RANGKA PEMBERIAN IUP EKSPLORASI & IUP OPERASI PRODUKSI.

BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456.

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262

DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456