Posted on April 14, 2024 by admin
BIAYA JASA PENGURUSAN WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN/ATAU BATUAN PADA WILAYAH KEWENANGAN KEMENTERIAN Rp. 99.975.000,- DILUAR BIAYA – BIAYA PENGADAAN DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Persyaratan-WIUP-bukan-logam-dan-batuanSumber Persyaratan: https://www.minerba.esdm.go.id/perizinan/persyaratan