Posted on January 1, 2026 by admin
untuk mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) , pemohon diwajibkan untuk memiliki pengesahan wilayah terlebih dahulu berupa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas batuan, dan SIPB diperuntukkan bagi penambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (seperti proyek pemerintah) yang tidak memerlukan tahap eksplorasi yang panjang.
KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA – BIAYA JASA PENGURUSAN /PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817 567 000 / 0811 815 456




ALAMAT KANTOR :
JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 CALL/WA : 0811 815 456/0817 567 000