IZIN USAHA PERTAMBANGAN
#MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MELENGKAPI PERSYARATAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA UNTUK MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI TAHAP PRAKUALIFIKASI DAN TAHAP KUALIFIKASI#
KAMI SIAP MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MENGAJUKAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA UNTUK MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI HULU SAMPAI PROSPEK KE HILIR DARI WIUP YANG AKAN DILELANG, SEHINGGA PIHAK PERUSAHAAN MENDAPATKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA DALAM HAL PENENTUAN BESARAN KDI (KOMPENSASI DATA INFORMASI) DARI TIAP – TIAP RENCANA WIUP YAN,G AKAN DILELANG, DAN HAL TERSEBUT DIATAS SANGAT MEMBANTU OWNER, PEMEGANG SAHAM & CALON INVESTOR
KOMODITAS BATUBARA – KBLI 05100 – KLIK PERSYARATAN
KOMODITAS BIJIH NIKEL – KBLI 07295 – KLIK PERSYARATAN
Badan Usaha yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubaranya dicabut, permohonan peningkatan tahapnya ditolak, atau permohonan perpanjangannya ditolak, dapat mengajukan permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.
DAN KAMI MELAYANI JASA PENGURUSAN :
- IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM ATAU BATUBARA NYA DICABUT.
- PERMOHONAN PENINGKATAN TAHAP NYA DITOLAK ATAU
- PERMOHONAN PERPANJANGAN NYA DITOLAK.
- IPPKH/PPKH MINERAL DAN BATUBARA MULAI DARI REKOMENDASI GUBERNUR HINGGA TERBITNYA SK
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262
DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456
KBLI-JENIS-IZIN-MINERBA-Download
MOHON DIBACA SE No. 1.E/HK.03/MEM.B/2022-BAGI PEMOHON WIUP UNTUK GOLONGAN MINERAL BUKAN LOGAM-WIUP MINERAL BUKAN LOGAM JENIS TERTENTU-DAN WIUP BATUAN-SIPB
KETENTUAN MINIMUM MODAL DISETOR UNTUK PERUSAHAAN PMA, SAAT INI SUDAH BERUBAH & DIATUR DALAM PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) No. 4 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO & FASILITAS PENANAMAN MODAL BERDASARKAN PASAL 12 AYAT (7) PERKA BKPM 4/2021, YANG MENJELASKAN BAHWA KETENTUAN MINIMUM PERMODALAN BAGI PMA UNTUK MODAL DITEMPATKAN/DISETOR SAAT INI PALING SEDIKIT Rp. 10.000.000.000,- (SEPULUH MILIAR RUPIAH).
DAN SEBELUM MEMPEROLEH IUP (IZIN USAHA PERTAMBANGAN) PEMOHON DAPAT MENGAJUKAN WIUP (WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN) DENGAN CARA PERMOHONAN ATAU LELANG SESUAI DENGAN KOMODITASNYA & WIUP MINERAL LOGAM DAN BATUBARA DAPAT DIBERIKAN KEPADA PEMOHON DENGAN CARA LELANG, LELANG ADALAH CARA PENAWARAN WIUP DALAM RANGKA PEMBERIAN IUP EKSPLORASI & IUP OPERASI PRODUKSI.
PERSYARATAN USULAN PENETAPAN WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA
- Usulan WIUP dilengkapi data dan/atau informasi geologi hasil penyelidikan/penelitian dan/atau eksplorasi yang paling sedikit memuat:
a). sebaran formasi batuan pembawa mineralisasi logam atau batubara berupa data stratigrafi, struktur, dan topografi;
b). data indikasi mineralisasi logam atau batubara yang memuat lokasi dan koordinat keterdapatan mineralisasi dan/atau singkapan batubara; dan
c). data potensi dan/atau cadangan mineralisasi logam atau batubara dengan menyebutkan tahapan penyelidikan (survey tinjau, prospeksi, eksplorasi umum, dan/atau eksplorasi rinci), metode penyelidikan (geologi, geokimia, geofisika, dan/atau pemboran), dan nilai dan klasifikasi sumber daya (hipotetik, tereka, tertunjuk, terukur) dan/atau cadangan (terkira dan terbukti).
2. Usulan WIUP berupa poligon tertutup yang dibatasi oleh garis yang sejajar dengan garis lintang dan garis bujur dengan kelipatan paling sedikit seperseribu detik (0,001″) serta menggunakan sistem koordinat sesuai sistem referensi geospasial yang ditetapkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geospasial.
3. Usulan WIUP berada di dalam WUP dan kawasan peruntukan pertambangan sesuai tata ruang.
4. Usulan WIUP tidak tumpang tindih dengan WPR, WPN, dan perizinan pertambangan sama komoditas lainnya.
PASAL 23-PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Prosedur lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dilakukan dengan 2 (dua) tahap yang terdiri atas:
a. tahap prakualifikasi; dan
b. tahap kualifikasi.
(2) Dalam tahap prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap dokumen persyaratan adrninistratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial.
(3) Dalam tahap kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara melakukan evaluasi terhadap penawaran harga lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara.
Pasal 23-Permen ESDM No. 7 Tahun 2020
(1) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas:
a. Badan Usaha, sebagai berikut:
1. BUMD setempat; atau 2. Badan Usaha Swasta Nasional setempat;
b. koperasi; dan/atau c. perseorangan, terdiri atas:
1. orang perseorangan; 2. perusahaan komanditer; atau 3. perusahaan firma.
(2) Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara dengan luas lebih besar dari 500 (lima ratus) hektare diikuti oleh peserta yang terdiri atas:
a. Badan Usaha, sebagai berikut: 1. BUMN; 2. BUMD; 3. Badan Usaha Swasta Nasional; atau
4. badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan/atau b. koperasi.
JAMINAN KESUNGGUHAN EKSPLORASI :
DAN KAMI JUGA MELAYANI:
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.
JASA PENGURUSAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.
JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.
JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN & NON PERTAMBANGAN.
CATATAN: KETIKA DIPERLUKAN HARUS SURVEY KELOKASI TERKAIT IZIN YANG DIMOHON, BIAYA TRANSPORTASI & AKOMODASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN/PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI WA/CALL : 0817567000/0811815456