Posted on April 4, 2024 by admin
Investor dapat mulai dengan mendirikan salah satu dari badan-badan hukum ini: Kantor Perwakilan, Perusahaan Lokal atau Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Perusahaan Lokal (PT)
Orang asing dapat mulai menjalankan bisnis di Indonesia sebagai penduduk lokal atau orang asing di bawah perjanjian nominee lokal karena perusahaan seperti ini hanya mengizinkan 100% kepemilikan lokal. Berbeda dengan badan hukum lainnya, perusahaan lokal tidak memiliki persyaratan dan batasan yang ketat.
Perusahaan Asing (PT PMA)
Perusahaan penanaman modal asing adalah badan hukum yang dapat dimiliki secara penuh oleh orang asing. Namun, kepemilikan asing maksimumnya ditentukan oleh sektor bisnis dan kegiatan bisnis. Batasan ditentukan dalam regulasi bernama Daftar Negatif Investasi Indonesia.
Kantor Perwakilan
Umumnya dianggap sebagai cabang dari perusahaan induk di luar negeri, kantor perwakilan dapat menjadi langkah pertama Anda untuk memasuki pasar Indonesia. Tujuan didirikannya badan hukum ini adalah untuk melakukan kegiatan pemasaran, mempersiapkan pendirian PT PMA, atau mengadakan riset pasar. Penjualan langsung atau pemerolehan penghasilan tidak diizinkan.
Keuntungan mendirikan PT PMA
Karakteristik PT PMA
Entitas dan pengusaha asing yang bertujuan untuk mendirikan perusahaan lokal yang dimiliki investor asing harus melalui semua prosedur sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia, yaitu UU No. 25/2007 tentang Investasi Modal dan UU No. 40/2007 tentang PT PMA
WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM-MINERAL LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DENGAN CARA UPLOAD DI APLIKASI PERIZINAN USAHA DAN OPERASIONAL MINERBA-PROSES EVALUASI 11 HARI KERJA & PROSES PENGESAHAN 3 HARI KERJA.
DAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMOHON DALAM PROSES EVALUASI SELAMA 11 HARI KERJA, BANYAK PERMOHONAN YANG DITOLAK DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DIPERBAIKI KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TEMPLATE DAN/ATAU RENCANA KERJA PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI PERMOHONAN DAN/ATAU BANYAK HAL YANG LAINNYA SEHINGGA PERMOHONAN DITOLAK.
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262
DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456