Posted on May 24, 2020 by admin
Indonesia merupakan negara berkembang dengan cakupan luas dalam hal kesempatan bisnis untuk keuntungan investasi. Indonesia juga memiliki karakteristik yang dapat memusingkan investor dan menghancurkan iklim investasi, seperti adanya korupsi dan regulasi kepemilikan dari orang asing yang ingin berinvestasi.
Sebagai bagian untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, Pemerintah Indonesia yang sekarang telah mengeluarkan sebuah regulasi yang telah ditanda tangai oleh Presiden Jokowi (Peraturan Pemerintah No. 103/2015 pada kepemilikan rumah terhadap orang asing di Indonesia) untuk mengizinkan orang asing atau expats untuk dapat tinggal di Indonesia dan untuk memiliki tanah dan rumah di Indonesia (Baca Panduan lengkap bagi orang asing untuk membeli dan memiliki properti di Indonesia)
Berdasarkan pada regulasi pemerintahan No. 103/2015 terhadap kepemilikan rumah untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, Sehingga mengizinkan orang asing untuk menetap (secara sah) di Indonesia dapat memiliki rumah dan tanah di Indonesia sampai jangka waktu 80 tahun.
Regulasi Rumah dan Tanah
Regulasi yang menyatakan bahwa expat dapat membeli sebuah rumah beserta tanah di Indonesia berdasarkan pada hak pakai untuk periode 30 tahun. Setelah periode selesai, dia dapat melakukan perpanjangan kepemilikan sebanyak dua kali, satu kali dengan periode 30 tahun dan kemudian dengan periode 20 tahun, karena hal tersebut maka kepemilikan asing dapat mencapai total hingga 80 tahun.
Untuk masalah harga bisa dilihat di regulasi pemerintah No. 13 Tahun 2016
Orang asing juga dapat kehilangan hak atas tanah bangunan dan apartemen
Ketika orang asing atau asisten mereka pindah ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia selama satu tahun. Mereka harus menghapuskan atau memindahkan hak kepemilikan untuk seseorang yang sesuai dengan kriteria untuk memiliki tandah di Indonesia. Terdapat konsekuensi jika sang pemilik tidak menghapuskan dalam jangka waktu satu tahun setelah dia meninggalkan Indonesia. Konsekuensinya adalah pemerintah Indonesia akan mensita tanah tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah No. 103/2015.
Menyewakan properti
Menurut peraturan pemerintah No. 103/2015, orang asing tidak memiliki hak untuk menyewakan tanah dan properti mereka di Indonesia secara individual. Tetapi Kami dapat membantu Anda untuk menemukan solusi yang baik untuk masalah ini. Orang asing tetap dapat menyewakan properti mereka melalui perusahaan lokal. Kami akan membantu anda untuk membangun perusahaan yang cocok di Indonesia. Jadi anda tidak hanya dapat menyewakan properti anda, anda juga dapat melakukan aktivitas bisnis lainnya menggunakan pembentukan perusahaan
Kami menyediakan informasi yang dibutuhkan dan membantu Anda memahami semua langkah-langkah dalam proses investasi di bawah ini: