Posted on January 1, 2025 by admin
Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dan Izin pemanfaatan pasir laut menjadi isu yang sensitif dan kompleks, menyangkut banyak aspek, dari ekonomi hingga lingkungan. Kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi krusial di sini, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sekitar.
Kepastian Hukum
Kepastian Berusaha
Bagi Kegiatan Usaha Yang Berlokasi Di Laut, Sistem OSS Akan Langsung Meneruskan Permohonan PKKPR Ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Yang Termasuk Ke Dalam Lokasi Usaha Di Laut Meliputi Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, Dan Wilayah Yurisdiksi Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Jangka Waktu Pemrosesan PKKPR Laut Adalah 20 Hari, Yang Terbagi Menjadi 14 Hari Pemeriksaan Sampai Dengan Diterbitkannya SPS Untuk Pembayaran PNBP Dan 6 Hari Setelah Pembayaran PNBP Sampai Dengan Diterbitkannya PKKPR Laut.
KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. KKPRL merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) Hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha
Berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha.
Dalam hal perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum diterbitkan, persetujuan berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,
sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, “Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut”.
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
Adapun KKPRL terdiri dari dua output:
-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha
-Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN ) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA.
ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 08,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000-0811815456