IUP PASIR LAUT


Posted on January 1, 2025 by admin

BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT DAN/ATAU IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN PASIR LAUT DAN/ATAU PE (PERSETUJUAN EKSPOR) PASIR LAUT–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PANJI 0817567000-0811815456

IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT ?

Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dan Izin pemanfaatan pasir laut menjadi isu yang sensitif dan kompleks, menyangkut banyak aspek, dari ekonomi hingga lingkungan. Kepastian hukum dan kepastian berusaha menjadi krusial di sini, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat sekitar.

Kepastian Hukum

  • Dasar Hukum yang Jelas: Pemanfaatan pasir laut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan tidak multitafsir. PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi acuan terbaru, namun implementasinya masih menuai pro dan kontra.
  • Kewenangan yang Tegas: Harus ada kejelasan instansi yang berwenang menerbitkan izin, mengawasi, dan menegakkan hukum terkait pemanfaatan pasir laut. Tumpang tindih kewenangan dapat menimbulkan ketidakpastian dan celah hukum.
  • Prosedur yang Transparan: Proses perizinan harus transparan, mudah diakses, dan tidak berbelit-belit. Kriteria dan persyaratan yang jelas akan mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
  • Partisipasi Publik: Masyarakat berhak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan pasir laut, terutama masyarakat yang terdampak langsung.

Kepastian Berusaha

  • Perlindungan Investasi: Investor yang beritikad baik dan memenuhi semua persyaratan berhak mendapatkan perlindungan investasi. Pencabutan izin atau perubahan kebijakan yang mendadak dapat merugikan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
  • Stabilitas Kebijakan: Kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan pasir laut harus stabil dan konsisten. Perubahan kebijakan yang terlalu sering akan menciptakan ketidakpastian dan menghambat investasi.
  • Insentif dan Kemudahan: Pemerintah dapat memberikan insentif dan kemudahan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan pasir laut secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) LAUT ?

Bagi Kegiatan Usaha Yang Berlokasi Di Laut, Sistem OSS Akan Langsung Meneruskan Permohonan PKKPR Ke Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Yang Termasuk Ke Dalam Lokasi Usaha Di Laut Meliputi Perairan Pesisir, Wilayah Perairan, Dan Wilayah Yurisdiksi Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Jangka Waktu Pemrosesan PKKPR Laut Adalah 20 Hari, Yang Terbagi Menjadi 14 Hari Pemeriksaan Sampai Dengan Diterbitkannya SPS Untuk Pembayaran PNBP Dan 6 Hari Setelah Pembayaran PNBP Sampai Dengan Diterbitkannya PKKPR Laut.

APA ITU KKPRL ?

KKPRL adalah dokumen kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi. KKPRL merupakan persyaratan dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku kegiatan secara menetap paling singkat 30 (tiga puluh) Hari di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha

MASA BERLAKU KKPRL ?

Berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha.

Dalam hal perizinan berusaha atau perizinan nonberusaha belum diterbitkan, persetujuan berlaku 2 (dua) tahun sejak diterbitkan.

KEGIATAN YANG WAJIB KKPRL?

  • Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam
  • Telekomunikasi
  • Instalasi Ketenagalistrikan
  • Perikanan
  • Perhubungan
  • Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Kegiatan Usaha Pertambangan
  • Mineral dan Batu Bara
  • Pengumpulan Data dan Penelitian
  • Pipa Kabel Bawah Laut
  • Pulau Buatan
  • Dumping
  • Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Lainnya

PROSES PEMBERIAN PKKPRL & KKRL

Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,
sesuai Permen KP no 28 tahun 2021, “Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut”.

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output:
-Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha
-Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha

PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN ) DAN/ATAU MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA.

ALAMAT KANTOR : JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 08,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249
 DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN DAN/ATAU DIKONSULTASIKAN TERKAIT BIAYA JASA PENGURUSAN PERIZINAN MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN, UNTUK LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000-0811815456