Asumsi dan Kualifikasi
Penyusunan Pendapat Segi Hukum ini kami lakukan berdasarkan pada dokumen-dokumen yang kami terima dan kemudian kami pergunakan sebagai dasar analisa hukum kami;
Semua salinan dan/atau fotokopi dokumen, yang diperlihatkan dan/atau diberikan kepada kami merupakan salinan dan/atau fotokopi yang serupa dan sama dengan dokumen-dokumen aslinya, baik bentuk maupun materinya;
Para pejabat berwenang ataupun pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut adalah sebenar-benarnya pihak yang berwenang dan memiliki kapasitas hukum untuk melakukan perbuatan hukum dimaksud;
Pendapat Segi Hukum diberikan dengan asumsi bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan informasi yang disampaikan kepada kami telah lengkap, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan tidak mengalami perubahan ataupun rekayasa menyesatkan, kecuali jika dinyatakan lain dalam informasi tambahan;
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pada Laporan Uji Tuntas, dan oleh karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Uji Tuntas yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang termuat Pendapat Segi Hukum;
Pendapat Segi Hukum ini tidak dapat dipergunakan untuk menilai kewajaran komersial atau finansial (i) suatu transaksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada transaksi di mana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaan, (ii) harga Obligasi, dan (iii) rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Perseroan;
Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Republik Indonesia dan oleh karenanya tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi negara lain; dan
Pendapat Hukum yang kami susun berlandaskan pada peraturan-peraturan hukum dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bahwa hakim maupun badan peradilan yang berada didalam yurisdiksi negara Republik Indonesia menentukan pendapat ataupun keputusan lain selain daripada Pendapat Hukum ini.