KONSULTAN IZIN PERTAMBANGAN


Posted on January 1, 2025 by admin

#KAMI SIAP MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN DALAM MENGAJUKAN PERSETUJUAN UNTUK PENUGASAN PENYELIDIKAN DAN PENELITIAN DALAM RANGKA PENYIAPAN WIUP MINERAL DAN BATUBARA DAN MENGIKUTI LELANG WIUP MINERAL LOGAM DAN/ATAU WIUP BATUBARA MULAI DARI HULU SAMPAI PROSPEK KE HILIR DARI WIUP YANG AKAN DILELANG, SEHINGGA PIHAK PERUSAHAAN MENDAPATKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEPASTIAN BERUSAHA, DAN HAL TERSEBUT DIATAS SANGAT MEMBANTU OWNER, PEMEGANG SAHAM & CALON INVESTOR#

Tahapan persetujuan penugasan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) merupakan langkah awal bagi perusahaan untuk mengevaluasi potensi mineral atau batubara di suatu wilayah. Berikut adalah tahapan rinci proses ini:

1. Permohonan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian

Perusahaan yang berminat mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan penugasan penyelidikan dan penelitian dan dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Surat permohonan resmi.
  • Profil perusahaan, termasuk akta pendirian dan legalitas hukum.
  • Rencana kerja penyelidikan dan penelitian.
  • Peta wilayah yang dimohonkan (dengan koordinat geografis).
  • Dokumen pendukung terkait komitmen teknis, lingkungan, dan finansial.

2. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen

Instansi yang berwenang akan melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan, evaluasi tersebut meliputi :

  • Administrasi: Kesesuaian dokumen dengan persyaratan hukum.
  • Teknis: Kelayakan rencana kerja penyelidikan dan penelitian.
  • Wilayah: Memastikan wilayah yang dimohon tidak tumpang tindih dengan wilayah izin lain (misalnya, wilayah IUP yang aktif, hutan lindung, atau kawasan konservasi).

Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen.

3. Penilaian Aspek Lingkungan

Sebelum persetujuan diberikan, aspek lingkungan akan menjadi perhatian penting, termasuk:

  • Evaluasi potensi dampak lingkungan dari kegiatan penyelidikan.
  • Komitmen perusahaan terhadap prinsip pengelolaan lingkungan.

Kementerian ESDM dapat meminta masukan dari instansi lingkungan hidup terkait.

4. Persetujuan Penugasan

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan wilayah layak untuk dilakukan penyelidikan, Kementerian ESDM akan menerbitkan Surat Keputusan Penugasan Penyelidikan dan Penelitian, Surat ini memberikan izin kepada perusahaan untuk:

  • Melakukan pengumpulan data geologi, geofisika, geokimia, dan lainnya di wilayah yang dimaksud.
  • Menyusun laporan hasil penelitian sebagai dasar penyiapan dokumen WIUP.

5 Pelaksanaan Penyelidikan dan Penelitian

Perusahaan melaksanakan kegiatan penyelidikan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui. Tahapan dalam penyelidikan meliputi:

  • Pengumpulan data geologi: Untuk mengetahui potensi mineral atau batubara.
  • Analisis teknis dan ekonomi: Untuk menilai kelayakan pengelolaan wilayah.
  • Kajian dampak lingkungan awal: Sebagai persiapan untuk tahap eksplorasi atau produksi.

Seluruh kegiatan harus dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang.

6. Penyusunan dan Pengajuan Laporan Hasil Penyelidikan

Setelah penyelidikan selesai, perusahaan wajib menyusun laporan hasil penelitian yang mencakup:

  • Data dan informasi geologi.
  • Estimasi potensi sumber daya mineral atau batubara.
  • Rekomendasi teknis untuk pengelolaan wilayah.

Laporan ini kemudian diajukan kepada Kementerian ESDM sebagai bagian dari dokumen penetapan WIUP.

7. Evaluasi Hasil Penyelidikan dan Penetapan WIUP

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan, instansi berwenang akan:

  • Mengevaluasi kelayakan wilayah untuk ditetapkan sebagai WIUP.
  • Menetapkan wilayah menjadi WIUP melalui keputusan resmi.
  • Memasukkan WIUP tersebut ke dalam daftar wilayah yang akan dilelang.

Catatan Penting

  • Penugasan penyelidikan dan penelitian ini tidak memberikan hak langsung kepada perusahaan untuk mengeksplorasi atau menambang wilayah tersebut, Kegiatan eksplorasi dan produksi hanya dapat dilakukan setelah wilayah dilelang dan perusahaan memenangkan lelang WIUP.
  • Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan WIUP didasarkan pada data yang valid dan transparan.

Tahapan ini sangat penting untuk mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara secara berkelanjutan serta mencegah konflik penggunaan lahan di masa mendatang.

8. Monitoring dan Pengawasan

Selama proses penyelidikan dan penelitian, Kementerian ESDM melakukan monitoring untuk memastikan:

  • Kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui.
  • Tidak ada pelanggaran terhadap aturan hukum, lingkungan, atau batas wilayah.
  • Laporan periodik disampaikan secara tepat waktu.

Jika ditemukan pelanggaran, instansi berwenang dapat memberikan peringatan, sanksi administratif, atau mencabut izin penugasan.

9. Keberlanjutan ke Tahap Lelang WIUP

Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian, prosesnya berlanjut ke tahap lelang, Tahap ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara dilakukan secara transparan, kompetitif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

10. Pengumuman WIUP yang Siap Dilelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengumumkan daftar WIUP yang siap dilelang kepada publik, Informasi ini biasanya disampaikan melalui :

  • Situs resmi Kementerian ESDM.
  • Media elektronik dan cetak untuk memastikan keterjangkauan informasi.
  • Pengumuman resmi yang mencakup rincian berikut:
    • Nama dan lokasi WIUP.
    • Komoditas mineral atau batubara yang tersedia.
    • Luas wilayah WIUP.
    • Nilai Kompensasi Data dan Informasi (KDI) yang harus dibayarkan oleh pemenang lelang.
    • Jadwal pendaftaran, evaluasi, dan pelaksanaan lelang.

Pengumuman ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak yang berminat untuk mengikuti proses lelang.

11. Partisipasi Perusahaan yang Melakukan Penelitian

Perusahaan yang sebelumnya melakukan penyelidikan dan penelitian di wilayah tersebut memiliki hak untuk mengikuti proses lelang, Meskipun demikian, partisipasi ini dilakukan dengan ketentuan yang sama seperti peserta lelang lainnya. Perusahaan harus:

  • Mengikuti proses pendaftaran lelang sesuai prosedur.
  • Mengajukan dokumen dan penawaran dalam lelang secara kompetitif.

Keikutsertaan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengelola wilayah yang telah diteliti, dengan keunggulan pemahaman lebih mendalam terhadap potensi dan tantangan WIUP tersebut.

12. Penilaian dan Penetapan Pemenang Lelang

Panitia lelang akan mengevaluasi seluruh penawaran berdasarkan kriteria berikut:

  • Nilai KDI yang ditawarkan: Peserta dengan nilai penawaran tertinggi biasanya menjadi pemenang.
  • Kelengkapan dokumen: Dokumen administratif, teknis, dan finansial harus memenuhi syarat.
  • Komitmen terhadap pengelolaan lingkungan: Peserta yang menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan memiliki nilai tambah.

Setelah evaluasi selesai, pemenang lelang akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian ESDM.

DAN KAMI JUGA MELAYANI JASA PENGURUSAN :

  • IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) MINERAL LOGAM ATAU BATUBARA NYA DICABUT.
  • PERMOHONAN PENINGKATAN TAHAP NYA DITOLAK ATAU
  • PERMOHONAN PERPANJANGAN NYA DITOLAK.
  • IPPKH/PPKH MINERAL DAN BATUBARA MULAI DARI REKOMENDASI GUBERNUR HINGGA TERBITNYA SK
  • JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA KERJA & ANGGARAN BIAYA (RKAB/ERKAB) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA.
  • JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA REKLAMASI (RR) PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL & BATUBARA.
  • JASA PEMBUATAN DOKUMEN RENCANA PASCA TAMBANG (RPT) PERUSAHAAN TAMBANG.
  • JASA PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN FS (FEASIBILITY STUDY) PERTAMBANGAN.
  • JASA LINGKUNGAN PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL & UKL-UPL PERTAMBANGAN

BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERSETUJUAN PENUGASAN PENYELIDIKAN DAN PENELITIAN DALAM RANGKA PENYIAPAN WIUP MINERAL DAN/ATAU WIUP BATUBARAKETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456