Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?
Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.
Lebih lanjut ketentuan pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:
Kegiatan usaha pengolahan dan pemurniaan secara terpadu atau kegiatan usaha pemurniaan untuk mineral logam
Kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam termasuk mineral bukan logam jenis tertentu, dan
Kegiatan usaha pengolahan batuan
Contoh komoditas IUP OP adalah pasir kuarsa dan kuarsit (KBLI 23990), Batu Gamping (KBLI 23952), Dolomit (KBLI 23943), Gypsum (KBLI 23942), Asbes (KBLI 23959, Briket Batu Bara (KBLI 19292) dan lainnya.
BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK PENGOLAHAN & PEMURNIAN HASIL TAMBANG–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456.