IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Menurut UU No. 3 Th. 2020
Pengertian
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan (Pasal 1, angka 7).
Luasan
- Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare. (Pasal 55, ayat 1).
- Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 (lima ribu) hektare (Pasal 58, ayat 1).
Jangka Waktu Kegiatan Eksplorasi
- Diberikan selama 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam (Pasal 36, huruf b).
- Diberikan selama 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu (Pasal 36, huruf c).
- Diberikan selama 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan (Pasal 36, huruf d).
Jangka waktu kegiatan Operasi Produksi
- Untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (Pasal 47, huruf b)
- Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun . (Pasal 47, huruf c)
- Untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.(Pasal 47, huruf d)
Keterdapatan mineral bukan logam lain atau batuan lain pada “WIUP mineral bukan logam”
- Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda (Pasal 55, ayat 2). Pemberian IUP sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama (Pasal 55, ayat 3).
- Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda , pemegang IUP pertama wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda tersebut. (Pasal 55, ayat 4).
Keterdapatan mineral bukan logam lain atau batuan lain pada “WIUP batuan”
- Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda (Pasal 58, ayat 2). Pemberian IUP sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama (Pasal 58, ayat 3).
- Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda, pemegang IUP pertama wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda tersebut (Pasal 58, ayat 4).
PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENINGKATAN TAHAP KEGIATAN EKSPLORASI MENJADI OPERASI PRODUKSI :
FORMAT SURAT PERMOHONAN PENINGKATAN KE TAHAP OPERASI PRODUKSI :
Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP MINERAL BUKAN LOGAM-MINERAL LOGAM JENIS TERTENTU DAN BATUAN DENGAN CARA UPLOAD DI APLIKASI PERIZINAN USAHA DAN OPERASIONAL MINERBA-PROSES EVALUASI 11 HARI KERJA & PROSES PENGESAHAN 3 HARI KERJA.
DAN YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMOHON DALAM PROSES EVALUASI SELAMA 11 HARI KERJA, BANYAK PERMOHONAN YANG DITOLAK DAN/ATAU DOKUMEN YANG HARUS DIPERBAIKI KARENA TIDAK SESUAI DENGAN TEMPLATE DAN/ATAU RENCANA KERJA PERUSAHAAN YANG TIDAK SESUAI PERMOHONAN DAN/ATAU BANYAK HAL YANG LAINNYA SEHINGGA PERMOHONAN DITOLAK.
DENGAN HAL TERSEBUT DIATAS-BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGAJUAN WIUP-IUP EKSPLORASI-IUP OP.
PT. PANJI ADALAH PIHAK KE 3 (TIGA) YANG BERGERAK DALAM BIDANG USAHA JASA KONSULTANSI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA DAN/ATAU PENGURUSAN PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERBA (MINERAL DAN BATUBARA), MENDAMPINGI DAN/ATAU MEWAKILI DAN/ATAU KUASA HUKUM PIHAK PERUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERBA UNTUK MENDAPATKAN KEPASTIAN BERUSAHA SEKTOR ESDM.
ALAMAT KANTOR
JL. ARTERI GALUH MAS, RUKO TERRAZ BLOK IX C No. 10,
KARAWANG, JAWA BARAT, INDONESIA, 41361, TELP/FAX : 0267 – 408249 TELP/FAX : 0267 – 6485262 DAN KETIKA ADA HAL YANG INGIN DITANYAKAN/DIKONSULTASIKAN TERKAIT PERSYARATAN PERTAMBANGAN MINERBA MAUPUN BIAYA-BIAYA PENGADAAN KELENGKAPAN PERSYARATAN/PERMINTAAN PENAWARAN, LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI PANJI WA/CALL : 0817567000/0811815456