HUKUM LINGKUNGAN :


Posted on May 3, 2020 by admin

KONSULTAN HUKUM LINGKUNGAN

Permasalahan lingkungan hidup telah mendorong perkembangan pengaturan lingkungan hidup yang wajib diketahui dan ditaati oleh semua pihak, terutama pelaku usaha. Permasalahan hukum lingkungan hidup dapat terjadi sejak rencana kegiatan usaha dirancang, pada saat operasional kegiatan usaha, termasuk pasca kegiatan usaha berakhir. Kebutuhan akan jasa hukum lingkungan juga tetap diperlukan pelaku usaha yang telah taat pada ketentuan peraturan perundangan-undangan, khususnya terkait perubahan kebijakan yang berimplikasi bagi kelangsungan kegiatan usaha. Dalam membantu berbagai pihak untuk menghadapi permasalahan hukum lingkungan hidup, kami memberikan berbagai layanan di bidang hukum lingkungan, antara lain :

  • Membantu memperoleh perizinan di bidang lingkungan hidup (dan kajian lingkungan hidup terkait).
  • Membantu perusahaan dalam meningkatkan penilaian program PROPER.
  • Membantu pengembangan program Corporate Social Responsibility agar lebih efektif dan terukur.
  • Membantu pengambil kebijakan dalam melakukan analisa kelayakan (hukum) lingkungan (termasuk ketentuan terkaitnya) atas suatu rencana kegiatan usaha.
  • Melakukan audit (hukum) lingkungan (dapat meliputi keselamatan dan ketenagakerjaan), termasuk melakukan audit lingkungan dari aspek teknis dengan bekerjasama melalui mitra kami.
  • Memberikan kajian terhadap berbagai peraturan dan/atau kebijakan di bidang lingkungan hidup terhadap kegiatan usaha, termasuk analisa terhadap draft peraturan dan/atau kebijakan di bidang lingkungan hidup.
  • Memberikan Konsultasi dan/atau Pendapat Hukum terkait isu-isu Hukum Lingkungan.
  • Memberikan pelatihan di bidang hukum lingkungan (dapat meliputi keselamatan dan ketenagakerjaan).
  • Membantu pelaku usaha memperoleh insentif terkait pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
  • Membantu penanganan sengketa hukum di bidang lingkungan (meliputi : admnistrasi, perdata, pidana dan tata usaha negara), termasuk mediasi lingkungan dan alternatif penyelesaian sengketa sosial dan lingkungan hidup