BANYAK PEMOHON YANG DIREPOTKAN DAN MENGALAMI KESULITAN DALAM MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN USAHA INDUSTRI UNTUK PENGOLAHAN & PEMURNIAN HASIL TAMBANG BATU KAPUR–KETIKA ANDA MENGALAMI HAL TERSEBUT-HUBUNGI SEGERA PT. PANJI 0817567000-0811815456.


Posted on December 12, 2023 by admin

Apa itu Surat Izin Usaha Industri (SIUI) ?
Surat Izin Usaha Industri atau Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri. Kegiatan industri yang dimaksud adalah mengolah bahan baku menjadi produk jadi dengan komposisi dan spesifikasi tertentu.

Lebih lanjut ketentuan pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:

Kegiatan usaha pengolahan dan pemurniaan secara terpadu atau kegiatan usaha pemurniaan untuk mineral logam
Kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam termasuk mineral bukan logam jenis tertentu, dan
Kegiatan usaha pengolahan batuan
Contoh komoditas IUP OP adalah pasir kuarsa dan kuarsit (KBLI 23990), Batu Gamping (KBLI 23952), Dolomit (KBLI 23943), Gypsum (KBLI 23942), Asbes (KBLI 23959, Briket Batu Bara (KBLI 19292) dan lainnya.

Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian merupakan sistem perizinan terbaru yang merupakan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021 dan PP No. 28 tahun 2021 yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
  2. Lampiran PP Nomor 28 Tahun 2021
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian

Perihal kegiatan  ekspor hal-hal yang harus di ketahui terlebih dahulu adalah:

1. HS Code dari Produk yang akan di ekspor. Apabila Saudara belum mengetahui mengenai HS Code dari Produk yang akan di  ekspor, silahkan menghubungi Bea Cukai Pusat bagian Klasifikasi Barang, Rawamangun.

2. Pastikan HS Code telah sesuai dengan arahan Bea Cukai dan termasuk dalam BTKI, HS Code yang digunakan adalah 8 Digit.

3. Jika sudah mendapatkan HS Code yang ditetapkan oleh Bea Cukai Pusat, maka lartas ekspor dapat di lihat melalui website insw.go.id di menu INTR. Untuk melihat apakah ada perijinan yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan ekspor dari Kementerian Perdagangan ataupun dari Lembaga / Kementerian Lain.

4. Apabila Produk ekspor tersebut terdapat lartas dari Kementerian Perdagangan maka silahkan mengajukan Perijinan tersebut melalui website insw.go.id

berikut panduan untuk mendaftarkan permohonan pada website insw.go.id :
https://youtu.be/6yuJPafGdfY

5. Apabila terdapat lartas Laporan Surveyor agar menghubungi KSO Sucofindo Surveyor Indonesia selaku pihak penerbit dokumen Laporan Surveyor.

KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia

berikut panduan untuk mendaftarkan permohonan pada website insw.go.id :
https://youtu.be/6yuJPafGdfY